"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" [UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)]
Selain pangan, energi merupakan pendukung utama jalannya peradaban. Kemajuan suatu bangsa membutuhkan dukungan ketersediaan energi. Sebagai contoh, Amerika yang dianggap sebagai negara "super power" mengkonsumsi 21,4% energi dunia, sedangkan China, Jepang, dan Indonesia berturut-turut sebesar 15,6%, 4,8%, dan 1,1% energi dunia pada tahun 2006 [BP, 2008]. Kemajuan peradaban dunia menyebabkan kenaikan konsumsi energi dari 6.128 Mtoe di tahun 1972 menjadi 11.435 Mtoe (Juta ton setara minyak) di tahun 2005 [IEA, 2007]. Peningkatan kebutuhan energi di satu sisi dan keterbatasan pasokan energi konvensional di sisi lain, memunculkan isu keamanan energi (energy security) di berbagai negara di dunia.
Dilihat dari ketersediaan dan produksi energi fosil (minyak bumi, batubara, dan gas alam), Indonesia termasuk salah satu lumbung energi dunia. Betapa tidak, pada tahun 2006 kita memproduksi minyak bumi sebesar 1.071.000 barrel minyak per-hari (setara dengan 51,9 Juta ton minyak per-tahun); gas alam sebesar 66,6 Juta ton setara minyak; dan batubara sebesar 119,9 Juta ton setara minyak [BP, 2008]. Sedangkan pada tahun yang sama kita hanya mengkonsumsi bahan bakar fosil sebesar 112 Juta ton setara minyak (minyak bumi, gas, dan batubara berturut-turut sebesar 48,7, 35,6 dan 27,7 Mtoe) [BP, 2008]. Negara kita hanya mengkonsumsi sekitar 47% bahan bakar fosil yang dihasilkan dari bumi Ibu Pertiwi. Lalu bagaimana bisa terjadi antrian minyak tanah, BBM, dan gas di berbagai tempat? Lalu bagaimana bisa meroketnya harga minyak bumi dunia menyebabkan gonjang-ganjing kehidupan bangsa kita?
Indonesia tidak berdaulat penuh atas sumber daya energi yang dimilikinya. Jangan terkecoh dengan angka-angka produksi bahan bakar fosil nasional di atas, karena 48,4% gas dan 76,3% batubara kita dijual ke luar negeri [IEA, 2007]; dan tak ketinggalan pula, 41,3% minyak bumi kita juga diekspor [DESDM, 2006]. Sebagian dari ekspor tersebut diikat dengan kontrak jangka panjang. Maka tidak "aneh" manakala terdengar goncangnya industri lokal akibat ketiadaan pasokan gas alam. Ya, disadari ataupun tidak, "kita" lebih mementingkan keamanan energi bangsa lain dibandingkan dengan bangsa sendiri; meski hal tersebut mungkin muncul akibat pilihan bisnis semata. Hal tersebut diperparah dengan kurangnya diversifikasi sumber energi, kekeliruan managemen, dan watak "Kurawa" dari sebagian oknum yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat.
Dari sisi diversifikasi (keanekaragaman) sumber energi, kondisi Indonesia kurang sehat bila dibandingkan dengan komposisi energi dunia: Indonesia masih bertumpu pada minyak bumi (54,4% dari total energi [DESDM, 2005]), sementara kontribusi minyak terhadap total energi dunia sudah turun menjadi 35% [IEA, 2007]. Parahnya, justru neraca energi di sektor minyak bumilah yang kurang menguntungkan; 44,4% minyak bumi yang kita gunakan berasal dari luar negeri; sebuah komposisi yang rentan terhadap gejolak minyak dunia. Di sisi lain, kita justru mengekspor 45,7% minyak bumi yang kita hasilkan ke luar negeri; kemungkinan karena kemampuan kilang minyak kita yang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan BBM dalam negeri (baru sekitar 67% dari kebutuhan BBM dalam negeri).
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan energi nasional dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam peraturan tersebut, pada tahun 2025 konsumsi minyak bumi diharapkan turun menjadi 20%, gas alam naik menjadi 30%, batubara naik menjadi 33%, sedangkan energi baru dan terbarukan naik menjadi 17%. Target capaian energi terbarukan pada Perpres tersebut (yakni 15%) cukup maju dibandingkan dengan negara tetangga seperti Australia yang hanya 6% pada tahun 2029-2030 [Australia's Energy Outlook, 2006], sedangkan India mentargetkan kontribusi tenaga air dan nuklir sebesar 11,8% pada tahun 2031-2032 [WEC, 2006].
Secara umum, keamanan energy (energy security) dapat dipenuhi melalui dua cara, yakni diversifikasi energi (yang telah diatur dalam Perpres No 5 tahun 2006) dan penghematan energi (yang telah diatur di berbagai peraturan: misalnya Instruksi Presiden No 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi yang selanjutnya diatur prosedurnya melalui Keputusan Menteri ESDM No 0031 tahun 2005, kemudian Pasal 25 dari UU No 30 tahun 2007 tentang Energi juga mengatur perihal penghematan energi). Semua sektor penyedia dan pengguna energi perlu melakukan upaya diversifikasi dan penghematan energi guna mencapai keamanan energi nasional.
Transportasi
Sektor transportasi merupakan salah satu sarana vital yang memiliki multiplyer effect ke berbagai sektor lain. Celakanya, sumber energi di sektor ini hampir belum terdiversifikasi sama sekali. 99,96% sumber energi yang digunakan di sektor transportasi adalah BBM [DESDM, 2008]. Praktis, sektor inilah yang biasanya paling terpukul manakala terjadi krisis minyak dunia; dan hal ini bukan sekali ini saja terjadi. Cita-cita luhur Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan BBN (Bahan Bakar Nabati) sebagai pengganti BBM masih terseok-seok. Kenyataannya, capaian produksi BBN (biodiesel dan bioethanol) kurang dari 10% dibandingkan dengan target tahunan Tim Nasional BBN. Salah satu kendala seriusnya, Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap BBN sebagaimana intervensi yang diberikan kepada BBM. Padahal ditinjau dari segi lingkungan hidup, berbagai hasil riset menyatakan bahwa secara keseluruhan BBN lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan BBM (meski ada pihak-pihak yang masih mempersoalkan "kehijauan" BBN). Dan yang jelas, BBN bisa berperan dalam mengurangi ketergantungan impor energi.
Dari data neraca energi nasional, gas alam merupakan sumber energi yang paling siap menggantikan posisi BBM di sektor transportasi. Apalagi mengingat cadangan minyak Indonesia tidaklah besar; terbatas sampai tahun 2022 (versi Blue Print Pengelolaan Energi Nasional) dan 2017 (versi British Petroleum). Pembangunan SPBBG di berbagai wilayah dan kerjasama dengan produsen kendaraan bermotor perlu segera dilakukan guna memuluskan penggunan BBG pada kendaraan bermotor. Bila memungkinkan, re-negosiasi kontrak-kontrak gas dengan asing perlu dilakukan guna mencukupi pasokan energi jangka pendek. Dalam jangka panjang, perlu kebijakan untuk mengalokasikan produksi gas baru guna mencukupi kebutuhan dalam negeri.
Lebih penting dari itu, pembangunan transportasi massal yang baik adalah hal yang tidak bisa ditawar dan ditunda lagi; baik bagi kota yang sudah terlanjur metropolis, maupun yang sedang beranjak besar. Cukuplah Jakarta yang menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kota di tanah air; jangan tunggu menjadi serumit Jakarta untuk membangun transportasi massal yang baik. Jakarta sudah tak punya pilihan lain; data perkembangan jumlah kendaraan dan jalan menunjukkan bahwa tahun 2014 kemacetan total bisa terjadi di seluruh pelosok Jakarta bila tidak dilakukan pembatasan-pembatasan.
Industri
Konsumsi energi final di sektor ini adalah yang tertinggi (dibandingkan dengan sektor transportasi, rumah tangga dan komersial). Kontribusi minyak bumi pada komposisi energi final sektor industri adalah sebesar 35,7%; lainnya disumbang oleh gas alam, batubara, LPG, dan listrik [DESDM, 2008]. Diversifikasi yang sudah berjalan di sektor industri ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan; antara lain dengan meningkatkan penggunaan BBN (Bahan Bakar Nabati) guna lebih jauh menurunkan konsumsi minyak bumi. Selain diversifikasi energi, hal yang tidak kalah penting dilakukan di sektor industri adalah penghematan energi. Data dari Departemen Perindustrian menyatakan bahwa potensi penghematan energi di sektor ini rata-rata adalah sebesar 22% - suatu angka yang signifikan apabila bisa diwujudkan.
Rumah tangga dan Komersial
Dominasi BBM pada komposisi energi final di sektor ini cukup tinggi, yakni sebesar 60,2%. Sisanya disumbang oleh LPG 5,1% dan listrik 34,1% (sebagian kecil menggunakan batubara sebesar 0,5% dan gas alam 0,1%) [DESDM, 2008]. Seperti halnya di sektor yang lain, strategi pengamanan pasokan energi di sektor ini meliputi diversifikasi energi dan penghematan energi. Selain diversifikasi menggunakan gas alam, sumber energi non-fosil yang cocok untuk pemenuhan energi sektor rumah tangga dan komersial adalah sumber energi biomassa (biogas, waste to energy, dsb.). Sektor rumah tangga dan komersial bisa berperan besar dalam penghematan energi melalui penggunaan alat-alat hemat energi dan internalisasi budaya hemat energi sejak kanak-kanak.
Pembangkit energi
Berbeda dengan ke-tiga sektor di atas, pembangkit energi mengkonsumsi energi primer untuk selanjutnya ditransformasikan menjadi energi final (listrik) yang antara lain dikonsumsi oleh sektor industri dan rumah tangga serta komersial. Diversifikasi energi di sektor ini cukup baik. BBM berkontribusi sebesar 26,2% dari pasokan energi primer; batubara mendominasi dengan 40,4%, sedangkan sisanya disumbang oleh tenaga air (13,3%), gas alam (11,2%), panas bumi (8,9%), dan biomassa (0,02%) [DESDM, 2006]. Maksimalisasi gas alam, tenaga panas bumi, dan biomassa (BBN dan limbah/sampah organik) akan semakin menurunkan peran BBM dalam pembangkitan listrik.
Peningkatan efisiensi pada pembangkit listrik bisa dilakukan, salah satunya melalui penerapan siklus kombinasi (combined cycle) antara PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas). Pemanfaatan gas buang dari PLTG yang masih memiliki temperatur tinggi untuk menguapkan air di siklus PLTU akan menghasilkan efisiensi siklus gabungan yang sangat tinggi. Opsi lain untuk maksimalisasi energi PLTG adalah melaui kombinasi dengan siklus refrigerasi absorbsi. Teknik semacam ini telah diterapkan di Shinjuku Jepang; dari satu sumber energi (gas alam) dihasilkanlah listrik, air panas, dan air dingin untuk refrigerasi (pendingin dan pengkondisian udara).
Subsidi BBM
Impor BBM sebesar 44,4% merupakan indikator ketidakmandirian bangsa kita dalam pemenuhan kebutuhan BBM. Bila kita cermati, eksplorasi minyak bumi Ibu Pertiwi sebagian dilakukan oleh perusahaan asing. Pemerintah tidak punya kendali penuh atas BBM. Akibatnya adalah tingginya sensitivitas anggaran subsidi BBM setiap kali terjadi kenaikan harga minyak dunia. Subsidi merupakan selisih antara harga jual BBM internasional dengan harga jual dalam negeri. Pemerintah selalu mengedepankan beban subsidi yang harus ditanggung APBN; sementara di sisi lain, keuntungan (gain) yang didapatkan Pemerintah dari ekspor BBM (yang jumlahnya setara dengan impor) jarang dikemukakan kepada masyarakat. Mungkin Pemerintah beralasan bahwa keuntungan tersebut masuk dalam pos anggaran penerimaan negara yang selanjutnya, toh, juga dipergunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Namun, tetap saja, hal tersebut menyisakan ruang "remang-remang" yang menimbulkan berbagai spekulasi yang pada gilirannya justru kontra-produktif terhadap Pemerintah. Masyarakat memerlukan transparansi yang kemudian dikomunikasikan. Kekurangan semacam ini pula yang membuat program sebaik peralihan minyak tanah ke gas (LPG) terkendala.
Energi baru dan terbarukan
Energi baru dan terbarukan memikul beban yang sangat berat di masa mendatang. Berdasarkan Perpres No 5 tahun 2006, kontribusi minyak bumi adalah sebesar 20%. Padahal dari dokumen resmi Pemerintah (Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025) dapat dihitung bahwa ketersediaan minyak bumi Indonesia hanya sampai tahun 2022 (British Petroleum bahkan memprediksi hanya sampai 2017) -bila tanpa penemuan sumber-sumber terbukti (proved reserves) yang baru. Artinya, pada tahun 2025, Republik Indonesia bisa mengimpor seluruh BBM yang kontribusinya sebesar 20% dari total energi nasional tersebut. Karena beban untuk batubara dan gas alam juga meningkat (apalagi sebagian telah dikontrak untuk ekspor), maka pilihan jatuh pada energi baru dan terbarukan. Ini berarti beban energi baru dan terbarukan di tahun 2025 adalah sebesar 37%; bila kita memilih untuk tidak mengimpor minyak bumi.
Berdasarkan Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025, energi baru dan terbarukan yang bisa dikembangkan di tanah air meliputi panas bumi, tenaga air, biomassa, surya, angin, dan nuklir. Bila kita bisa menggunakan 75% potensi energi terbarukan (panas bumi, tenaga air, biomassa, dan angin) ditambah dengan penggunaan photovoltaic pada 0,1% luas daratan Indonesia dengan efisiensi 20%, maka energi terbarukan tersebut bisa menyumbang hingga 39,5% dari kebutuhan energi nasional pada tahun 2025. Batubara dan gas alam masih memiliki peranan penting dalam pemenuhan energi nasional.
Bagaimana dengan energi nuklir? Berdasarkan Blue Print Pengelolaan Energi Nasional, energi nuklir diharapkan mampu berkontribusi sebesar 2% dari total kebutuhan energi nasional pada tahun 2025. Bila dibandingkan dengan peta jalan (roadmap) energi nuklir sebagaimana tercantum dalam Blue Print Pengelolaan Energi Nasional, realisasi teknologi nuklir cukup terlambat. Kenyataan menunjukkan masih adanya resistensi masyarakat yang daerahnya akan dijadikan lokasi PLTN. Perlu dilakukan dialog yang lebih intensif dengan para pemangku kepentingan disertai dengan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan (utamanya masalah pengelolaan limbah nuklir) dan faktor keamanan PLTN. Disamping itu, realisasi teknologi nuklir harus pula mengkaji pemenuhan kebutuhan uranium. Idealnya, jangan sampai menciptakan ketergantungan sumber energi (uranium) dari luar negeri.
Energi dan Perubahan Iklim
Telah umum diketahui bahwasanya CO2 merupakan GRK (Gas Rumah Kaca) utama yang memerangkap panas di lapisan atmosfer bawah (troposfer) dan selanjutnya menghangatkan permukaan bumi. IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) dalam laporannya (assessment report) yang ke-4 melaporkan bahwa konsentrasi CO2 di atmosfer telah mencapai 379 ppm; melebihi rentang normal antara 180-300 ppm yang bertahan selama 650.000 tahun terakhir. Akibatnya, dari hasil pencatatan diketahui bahwa rata-rata temperatur bumi telah mengalami peningkatan sebesar 0,79oC dibandingkan dengan masa sebelum revolusi industri. Pemanasan global telah terjadi dan kait-mengkait dengan perubahan perilaku cuaca dan iklim bumi. Pencairan es di wilayah Kutub Utara dan sekitarnya (termasuk Greenland) menjadi bukti telah terjadinya pemanasan global.
Sektor energi memegang peran dominan dalam masalah pemanasan global, karena 56,6% emisi CO2 dunia dihasilkan dari sektor energi [IPCC, 2007]. Dari sektor energi, kontribusi Indonesia terhadap emisi CO2 dunia sekitar 1,26%; jauh dibawah Amerika yang berkontribusi sebesar 21,4% [IEA, 2007]. Di sisi lain, sebagai negara kepulauan dengan garis pantai sepanjang 81.000 km [KLH, 2007], Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rentan terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim. Bakosurtanal mencatat kenaikan permukaan air laut di beberapa wilayah di tanah air sebesar 8 mm per-tahun [KLH, 2007]; melebihi rata-rata dunia yang mencapai 1,8 mm per-tahun [IPCC, 2007]. Perubahan intensitas hujan dan panjang musim hujan serta kemarau ditengarai berbagai pihak sebagai dampak nyata telah terjadinya perubahan iklim di tanah air. Oleh karena itu, Indonesia sangat berkepentingan dengan upaya kolektif masyarakat internasional dalam mencegah perubahan iklim yang lebih tidak bersahabat. Di sektor energi, penerapan sumber energi yang ramah lingkungan seperti tenaga air, panas bumi, surya, angin, dan biomassa serta penghematan energi akan mampu menekan laju emisi CO2.
Jalan ke depan
Bila Pemerintah tetap bertekad mengurangi subsidi BBM, momen ini harus digunakan seoptimal mungkin untuk menjamin keamanan energi di masa mendatang. Masa lalu tidak bisa kita ubah. Kontrak ekspor sumber daya energi Ibu Pertiwi kepada bangsa asing adalah kenyataan masa kini akibat kebijakan masa lalu. Pengelolaan sumber daya alam nasional oleh perusahaan asing juga merupakan kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus tetap bisa bermain, meski dalam ruang yang lebih sempit, demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mengamankan pasokan energi nasional adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah perlu melakukan re-negosiasi kontrak-kontrak ekspor sumber daya energi dengan pihak asing. Keamanan energi nasional perlu mendapatkan prioritas di atas keamanan energi bangsa lain. Untuk masa mendatang Pemerintah perlu berhitung benar agar hasil dari eksplorasi-eksplorasi sumber energi mendukung keamanan energi nasional.
2. Seluruh komponen bangsa harus melakukan usaha penghematan energi yang sungguh-sungguh. Tegakah kita melihat anak cucu kita bergelut dengan kekurangan energi sementara saat ini kita berkecukupan? Jangan sampai mereka kelak menyalahkan kita atas prahara energi yang kemungkinan menimpa mereka.
3. Penghematan subsidi BBM harus dialokasikan untuk aplikasi teknologi energi baru dan terbarukan yang sudah siap. Selain itu, riset dan pengembangan teknologi energi baru dan terbarukan yang belum matang (mature) perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematik. Hal ini memerlukan kebijakan yang jelas-kuat-terkoordinasi yang disertai monitoring dan audit secara periodik untuk menilai ketercapaian program. Selain berperan dalam pengamanan stok energi nasional, pengembangan energi terbarukan perlu mendapatkan dukungan karena berkontribusi dalam menekan laju emisi CO2.
4. Pengembangan BBN (Bahan Bakar Nabati) perlu diarahkan agar menggunakan tanaman non-pangan (non-edible). Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari benturan antara penyediaan BBN dengan upaya penyediaan pangan. Tanaman jarak pagar (Jatropha Curcas) merupakan salah satu jenis yang ideal untuk diproses menjadi biodiesel (FAME: Fatty Acid Methyl Ester) karena jarak pagar tidak memiliki karakteristik sebagai tanaman pangan (spesies Jatropha Curcas yang ada di Indonesia umumnya beracun [ICECRD, 2007]). Lebih jauh lagi, budidaya bahan baku BBN sebaiknya dilakukan di lahan non-pangan. Data dari Rencana Aksi Nasional Menghadapi Perubahan Iklim [KLH, 2007] menyebut adanya kawasan hutan terdegradasi seluas 53,9 juta hektar. Ideal apabila sebagian kawasan tersebut bisa dihijaukan dengan tanaman bahan baku BBN.
5. Pemerintah dan seluruh komponen bangsa harus berusaha keras untuk secara bertahap mengelola sumber daya alamnya secara mandiri. Meski kerjasama dengan luar negeri tidak bisa dinafikan dalam ruang global seperti saat ini, dominasi perusahaan nasional harus semakin tercermin dalam prosentase pengelolaan sumber daya alam. Dengan cara demikianlah kita bisa memenuhi amanat para Pendiri Bangsa: bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
100 tahun peringatan Hari Kebangkitan Nasional hendaknya menjadi momen Kebangkitan Energi Nasional. Jangan terjadi; anak bangsa mati di lumbung energi.
* Anggota Kelompok Keahlian Konversi Energi, Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara, ITB. Anggota Delegasi RI dalam United Nations Conference on Climate Change, Bali 2007. Ketua Divisi Teknologi Energi INDENI (Indonesia Energy Information Center) www.indeni.org
Nomenklatur:
APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BBM : Bahan Bakar Minyak
BBN : Bahan Bakar Nabati
BP : British Petroleum
DESDM : Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
ICECRD : Indonesian Center for Estate Crops Research and Development
IEA : Inernational Energy Agency
IPCC : Intergovernmental Panel on Climate Change
KLH : Kementerian Lingkungan Hidup RI
LPG : Liquefied Petroleum Gas
PLTU : Pembangkit Listrik Tenaga Uap
PLTG : Pembangkit Listrik Tenaga Gas
PLTN : Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
SPBBG : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas
WEC : World Energy Council